Sabtu, 03 Agustus 2013

Musyawarah Dalam Islam

Oleh Munawar A Djalil
Doktor Bidang Politik Islam, Tinggal di Sigli.
 
BEGITU pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.
Setelah perang Badar usai dan mendapat kemenangan yang mampu menawan pasukan musuh sebanyak 70 orang, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: “Antum `alamu bi umuri dunyakum” (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).

Pelaksanan hasil musyawarah pula dalam Alquran Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Ironinya dalam kehidupan kita meski keputusan telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Hal ini persis seperti musyawarah tikus untuk mengetahui kedatangan kucing-musyawarah itu digelar dengan satu kata putus yaitu dengan cara mengikat lonceng di leher kucing. Namun ketika hasil musyawarah ini hendak dijalankan tidak seekor pun para tikus yang bersedia mengikat lonceng di leher sang kucing---tentunya sebuah keputusan yang sia-sia.

Untuk mempertegas ayat di atas, kita ikuti musyawarah Rasullullah dalam menghadapi perang Uhud. Rasul bermusyawarah dengan segenap pasukan muslim untuk menetapkan apakah musuh dihadapi dalam kota atau diluar kota. Rasul pribadi dan sebagian para sahabat berpendapat sebaiknya musuh dihadapi di dalam kota. Sebaliknya sebagian yang lain dan kebanyakan suara dari kalangan para pemuda berpendapat supaya musuh dihadapi di luar kota, pendapat ini didukung oleh massa terbanyak. Akhirnya Rasul memutuskan untuk melawan musuh di luar kota. Sesudah Rasul memakai pakaian perang para pemuda yang membuat usul untuk menghadapi musuh di luar kota mencabut usulnya dan mendukung pendapat Rasul yaitu berperang di dalam kota dengan mempergunakan segala sumber daya yang ada, fasilitas kota yang istilah sekarang sering disebut dengan istilah “perang semesta”. Hal itu ditolak Rasul dengan mengatakan: “Tidak layak bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perang lalu menanggalkannya kembali sebelum Allah memberi putusan antara diri dan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepadamu dan turutilah dia dan kemenangan pasti berpihak kepadamu selama kamu tetap sabar”

Semua kita wajib melaksanakan semua ketetapan yang telah diputuskan apa pun risikonya. Intinya adalah syura telah menjadi dasar utama dalam pemerintahan sebuah negara, inilah dasar politik pemerintahan dan masyarakat dalam perang dan damai. Dalam Surat Asyura ayat 38 Allah berfirman: “Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah diantara mereka dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan.”

Ayat ini memberi gambaran bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah. Setiap muslim wajib menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan shalat bersama-sama. Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan musyawarah, terutama dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah, dan dengan sabar para jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan.

Waktu di Mekkah kaum Muslim merupakan kelompok kecil, maka timbullah musyawarah dalam skala kecil, dan setelah di Madinah, umat Islam telah berubah menjadi kelompok besar, maka timbullah musyawarah dalam skala besar, masyarakat yang masih terbatas dalam kota Madinah musyawarah dilaksanakan dalam Masjid Rasul. Rasul menganjurkan untuk terus bermusyawarah-sampai kepada masyarakat paling kecil sekalipun seperti sekelompok orang melakukan perjalanan untuk mengangkat seorang amir atau ketua rombongan dengan musyawarah. Demikian pula dengan Khalifah setelah Rasullullah mengangkat amir atau wali di wilayah Islam dengan kewajiban antara lain menghidupkan kembali sistem aturan musyawarah ini.

Pertumbuhan dan perkembangan musyawarah Islam hampir sama dengan pertumbuhan demokrasi di kota-kota Yunani kuno di mana pemungutan suara dilakukan secara langsung kemudian demokrasi itupun berkembang sesuai zaman dan tempat, ruang dan waktu. Yang sangat penting perlu diketahui bahwa Rasul tidak meninggalkan wasiat yang rinci tentang sistem dan cara menyusun serta melaksanakan demokrasi itu. Padahal dengan ilham Allah Rasul telah mengetahui sepeninggal beliau Islam akan berkembang ke segenap penjuru dunia. Allah dan Rasulnya tidak mengikat kita dengan salah satu sistem demokrasi yang ada--karena sistem ini akan berkembang dan terus berubah. Sebagai bahan perbandingan, bahwa Rasullullah SAW dalam bermusyawarah telah memakai Menteri utama yaitu Abubakar dan Umar Bin Ibn Khattab dan Menteri utama tingkat dua yaitu usman Ibn Affan dan Ali  Bin Abi Thalib--kemudian ada Menteri berenam: Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman Bin Auf dan Said bin Al-ash.

Dengan demikian, karena Islam tidak mengikat dengan salah satu sistem demokrasi maka masing-masing masyarakat Muslim bebas memilih sistem apa yang paling sesuai dengan masyarakatnya.

Tidak ada komentar: