Jumat, 02 Agustus 2013

Mencari “Raushanfekr” Aceh

oleh: Muhammad Mirza Ardi (pegiat Kelompok Studi Darussalam KSD)

Arnold Toynbee menulis dalam A Study of History bahwa sebuah kebudayaan akan tumbuh ketika ada “pikiran dan tenaga kreatif” dari suatu masyarakat yang berhasil menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat itu. Sebaliknya, kehancuran kebudayaan suatu masyarakat terjadi ketika tidak ada “pikiran dan tenaga kreatif” dalam masyarakat tersebut saat mereka berhadapan dengan tantangan zaman. Lumpuhnya “kelompok pikiran dan tenaga kreatif” di suatu masyarakat dengan sendirinya membuat masyarakat itu menjadi kehilangan arah, yang pada gilirannya menimbulkan disintegrasi sosial. 

Hukum Sejarah diatas sedang berlaku untuk Aceh. Saat ini kita sedang menghadapi berderet-deret masalah. Tantangan Aceh di awal abad-21 ini membentang luas dari masalah kemiskinan, korupsi, pendidikan, penegakan hukum, sampai perilaku masyarakat. Dan persoalan yang paling booming di media massa adalah masalah politik, yaitu debat tak selesai-selesainya pilkada. Politik, yang awal mulanya bertujuan untuk menciptakan kehidupan sosial yang nyaman dan baik, kini berubah menjadi monster yang bikin kehidupan sosial carut marut. Politik di Aceh telah menjelma menjadi “setan penghasut” yang bisa membuat sesama muslim saling mendengki, mendendam, berghibah, bertengkar, bahkan membunuh.

Malpraktik Insinyur

Oleh:Faizal Adriansyah
Kabid Kajian Aparatur PKP2A IV LAN-RI.

RUNTUHNYA Jembatan Kutai Kartanegara (Golden Gate Kalimantan) merupakan peristiwa langka di dunia konstruksi. Kemungkinan adanya malpraktik profesi insinyur pada kasus ambruknya jembatan Kutai Kartanegara pernah dilontarkan oleh Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Dr. Ir. Muhammad Said Didu pada wawancara interaktif dengan RRI Pro 3 Senin 28 November 2011.

Said Didu juga menambahkan salah satu kendala sukarnya mencegah malpraktik insinyur dikarenakan di Indonesia sampai saat ini belum ada Undang-Undang Profesi Insinyur, sementara hampir seluruh Negara Asean telah memiliki undang-undang tersebut. Padahal RUU Profesi Insinyur, sebenarnya sudah diajukan oleh PII ke DPR sejak 2005, namun hingga kini belum mendapat pengesahan dari DPR. Undang-undang  keinsinyuran sangat penting agar insinyur dapat mempertanggungjawabkan keprofesiannya, jadi kalau terjadi kerusakan tidak hanya sekadar dianggap akibat alam semata, seperti kasus lumpur Lapindo, ledakan tabung gas dan berbagai kasus pembangunan infrastruktur lainnya yang bermasalah.

Setia Cegah AIDS

Oleh Khuzaimah
Widyaswara Madya BKKBN Provinsi Aceh.
 
MESKI sudah berkurang intensitasnya, nampaknya pesta akad dan nikah dalam bulan haji ini akan terus berlanjut hingga bulan-bulan selanjutnya. Para pasangan dara baro dan linto pun masih dimabuk asmara. Mungkin sebagian di antaranya juga sedang bahagia dengan budaya bulan madu yang diterapkan secara personal.

Sebagai seorang ibu, tentulah bahagia bukan kepalang menyaksikan penyatuan dua jiwa ini yang sudah sah di mata agama begitu juga adat dan negara. Masih sebagai orang tua, khususnya sebagai ibu, bukan pula pernikahan sang anak lantas bermaksud mencukupkan tanggung jawab pengawasannya terhadap anak-anak yang sudah menikah tadi. Dengan menikah yang berarti membuka lembar baru, maka hal itu juga berarti si anak yang menikah akan mendapati berbagai persoalan baru yang senantiasa butuh dukungan orang tua. Peliknya tiadalah yang tahu kecuali Allah SWT seorang, masalah apa yang akan dihadapi. Yang pasti, kita dituntut mampu merencanakan penataan keluarga yang baik sehingga sebagai mana tujuan pernikahan, insyaAllah dua insan itu akan mampu memproduksi anak-anak yang shaleh dan shaleha.

Malpraktik Insinyur

Oleh Faizal Adriansyah
Kabid Kajian Aparatur PKP2A IV LAN-RI.
 
RUNTUHNYA Jembatan Kutai Kartanegara (Golden Gate Kalimantan) merupakan peristiwa langka di dunia konstruksi. Kemungkinan adanya malpraktik profesi insinyur pada kasus ambruknya jembatan Kutai Kartanegara pernah dilontarkan oleh Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Dr. Ir. Muhammad Said Didu pada wawancara interaktif dengan RRI Pro 3 Senin 28 November 2011.

Said Didu juga menambahkan salah satu kendala sukarnya mencegah malpraktik insinyur dikarenakan di Indonesia sampai saat ini belum ada Undang-Undang Profesi Insinyur, sementara hampir seluruh Negara Asean telah memiliki undang-undang tersebut. Padahal RUU Profesi Insinyur, sebenarnya sudah diajukan oleh PII ke DPR sejak 2005, namun hingga kini belum mendapat pengesahan dari DPR. Undang-undang  keinsinyuran sangat penting agar insinyur dapat mempertanggungjawabkan keprofesiannya, jadi kalau terjadi kerusakan tidak hanya sekadar dianggap akibat alam semata, seperti kasus lumpur Lapindo, ledakan tabung gas dan berbagai kasus pembangunan infrastruktur lainnya yang bermasalah.

Jurus Berinvestasi ala Indatu

Oleh: Muharril Al Aqshar 
( Mahasiswa pascasarjana  Universitas Gajah Mada)

Di zaman yang serbasusah seperti saat ini  membutuhkan langkah-langkah yang  tepat untuk berinvestasi. Banyak  pelaku bisnis terpaksa gulung tikar lantaran  usaha yang dibangun tidak mendapat respons yang positif dari  konsumen. Memang dalam setiap investasi, pasti ada risiko pasar yang harus diterima oleh setiap pelaku bisnis. Namun, bukan berarti semua itu akan menyurutkan langkah kita di dalam berinvestasi.

Banyak cara berinvestasi yang aman bagi para pelaku bisnis yang tidak berani mengambil risiko. Seperti  yang telah dipraktekkan oleh para leluhur kita (indatu), yaitu melakukan  investasi dengan emas dan tanah. Sangat mernarik bila mencermati cara tersebut, karena selain risikonya kecil, keuntungan   yang diperoleh juga   sangat menjanjikan.

Investasi  emas
Naik turun (fluktuasi) harga emas akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan  pemuda yang belum menikah. Betapa tidak,  mahar di dalam adat perkawinan di Aceh adalah emas. Sepertinya menjadi kurang ‘afdhal’  sebuah perkawinan jika tidak mengikutsertakan emas di dalamnya sebagai jeulamee.Menjadikan emas sebagai mahar di dalam adat perkawinan oleh para leluhur kita sangat masuk akal, karena harga emas dari tahun   ke tahun  relatif stabil, bahkan selalu naik.

Kamis, 01 Agustus 2013

Patgulipat Wakaf Baitul Asyi

Oleh:
Hermansyah 
Staf pengajar Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry,  magister bidang filologi Islam di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Tidak banyak dari jamaah haji (hujjaj) Aceh yang mengetahui keberadaan Baitul Asyi  di Mekkah, tanah yang diwakafkan indatunya khusus untuk hujjaj dari Aceh. Warisan paling berharga yang diberikan para leluhur terdahulu sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap generasinya itu kini menjadi aset bisnis yang megah dan strategis di sekitar pelataran Masjidil Haram.

Salah satunya terletak di daerah Qusyasyiah bertepatan dengan bab al-Fath Masjidil Haram, seperti hotel Ajyad (Funduk Ajyad) bertingkat 25 dan Menara Ajyad (Burj Ajyad) bertingkat 28 yang berjarak  sekitar 500-600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel tersebut mampu menampung lebih  dari 7.000 jamaah yang dilengkapi dengan infrastruktur lengkap. Wakaf tersebut semakin bertambah dengan pembelian beberapa aset lagi. Hasil sumbangan, sedekah, dan infak hujjaj Aceh diwakafkan dalam bentuk tanah dan rumah di seputar Masjidil Haram tersebut yang dikoordinir  oleh Habib Bugak sekitar tahun 1224 H/ 1809 M.

Sebagian berpendapat bahwa nama asli Habib Bugak adalah Habib Abdurrahman bin Alwi al-Habsyi dari Monklayu. Sebagian lagi menyebut ia berasal dari daerah Bugak di Aceh Timur, Bireuen atau Pidie. Sulitnya informasi tersebut diakibatkan tidak ada bukti tertulis  secara komprehensif. Melalui lembaran sarakata (surat Sultan) Aceh yang saya peroleh, tertera stempel kesultanan yang menunjukkan originalitasnya. Disebutkan bahwa ia bernama Sayyid ‘Abdurrahman bin ‘Alwi Peusangan, yang diberi kuasa pengelolaan tanah di wilayah Mutiara di sebelah barat Blang Pancang hingga Krueng Air sebelah timur dan hingga perbatasan Krueng Geukueh.

Bulan Kepekaan

 Faizal Adriansyah 
Kabid Kajian Aparatur PKP2A IV LAN

DARI mana kita berasal sebelum kita hidup di permukaan bumi ini, apa tugas kita setelah hadir di muka bumi ini dan ke mana kita akan pergi setelah habis masa tinggal kita di bumi ini?

Ramadhan adalah bulan yang sangat tepat untuk kita merenungkan kembali semua pertanyan di atas dan mencoba menjawabnya untuk membangun kesadaran bahwa hidup kita di dunia ini terbatas, ada saatnya kita lahir dan ada saatnya kita akan mati. Rasulullah bersabda “Silahkan kamu berbuat apa pun yang kamu suka, tapi ingatlah kamu pasti akan mati”.

Di bulan lain kita semua hampir tidak punya waktu untuk merenung, berdialog dengan diri kita sendiri dan mengevaluasi diri kita. Karena kita semua disibukkan dengan persoalan duniawi kita. Ada yang habis waktunya menggarap sawah dan ladang, karena mengharap panen yang besar, ada yang di laut nan lepas berhari, berminggu, ada yang habis waktunya di kantor dengan pekerjaan yang seakan tak pernah selesai, ada yang terus menerus di lapangan meninggalkan keluarga berlama-lama dengan proyek-proyek besar, ada yang habis waktunya di warung kopi dengan berbagai obrolan yang tidak berujung pangkal, ada yang habis waktunya di depan komputer dengan facebook, chating dan twitter dan ada pula yang habis waktunya dengan luntang lantung tanpa tujuan di jalan, di taman, di pasar.

Namun, insyaallah dengan panggilan Ramadhan ini kita semua tiba-tiba rindu ketenangan, rindu kedamiaan, rindu berkumpul dengan keluarga, handai taulan, rindu dengan jamaah dan puncaknya rindu perjumpaan dengan Sang Khaliq. Kita ingin hidup dengan gema wahyu illahi dengan lantunan dzikir subhannallah, wal hamdulilah, wa la ilaha ilallah, wallahu akbar. Nada indah yang hampir jarang terdengar dari lisan kita di luar Ramadhan. Kita sering mendengar di luar Ramadhan kata-kata kasar, caci maki, kata-kata kotor, sumpah serapah. Bersama Ramadhan ucapan kita menjadi santun, sejuk, bermakna dan menyambung silaturrahmi.