Sabtu, 03 Agustus 2013

Korupsi dan HAM

Oleh: Saifuddin Bantasyam
Direktur Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala.

TIGA hari lalu (Jumat, 9 Desember 2011) masyarakat dunia memeringati Hari Antikorupsi Sedunia, sedangkan esoknya (Sabtu, 10 Desember), kita semua di planet bumi ini, memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Korupsi tak lagi dilihat sebagai ordinary crime (kejahatan biasa) melainkan sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi juga kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan kemanusiaan adalah pelanggaran berat HAM, yang ingin dilenyapkan oleh seluruh bangsa yang beradab.

Pelenyapan kejahatan korupsi itu sedemikian mutlak dilakukan mengingat dampak hebat korupsi. Menurut Gunnar Myrdal, korupsi (a) memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun di bidang usaha dan kurang tumbuhnya pasar nasional; (b) mempertajam masalah masyarakat plural, kesatuan negara melemah, menimbulkan instabilitas politik; dan (c) turunnya disiplin sosial.

Perempuan ‘Go Public’

Oleh Fatma Susanti
Mahasiswa FKIP PKN Unsyiah.
 
PEREMPUAN merupakan tema yang tidak habis untuk dibicarakan. Bukan hanya persoalan aspek-aspek yang secara inderawi terlihat padanya, namun ternyata permasalahan-permasalahan yang melingkarinya juga tidak pernah surut, bahkan ketika dunia telah bertransformasi dengan segala bentuk perkembangan dan modernitas di berbagai bidang.

Salah satu permasalahan mengenai perempuan yang hingga kini masih menjadi perdebatan tak berujung adalah mengenai posisi perempuan di ruang publik. Meski saat ini tidak sedikit terhitung perempuan yang tidak berpikir panjang untuk terjun bebas ke panggung-panggung publik, namun tidak sedikit juga perempuan yang masih enggan bahkan takut untuk menghacurkan dinding penghalang yang membatasi antara diri mereka dengan ruang publik.

Demokrasi Anti Resah

Oleh Aulia Mufti
mahasiswa FH Unpad asal Aceh.

PILKADA Aceh yang ada di hadapan kita sekarang selayaknya dipandang sebagai satu lagi kesempatan merengguk nikmatnya berdemokrasi. Menjadi istimewa karena pelaksanaannya di atas iklim otonomi khusus sebagaimana ditentukan aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ada ruang bagi kemerdekaan berpartisipasi dalam pemerintahan, sesuatu yang diharapkan membawa perubahan paradigma masyarakat Aceh mengenai arti kebebasan dan hak-hak selaku manusia dan warga negara. Meriahnya Pilkada ini tidak boleh menjadi surut disebabkan “meriah”nya perilaku kekerasan dan pemaksaan kehendak oleh segelintir orang yang tidak menghendaki berjalannya pendidikan politik secara baik di tengah-tengah masyarakat Aceh. Padahal, adalah tanggung jawab para politisi dengan institusi partai politiknya untuk menjadi saluran aspirasi masyarakat dan memberikan cerita-cerita indah tentang bagaimana transisi pengisian jabatan publik (baca:perebutan kekuasaan) dapat berakhir manis dengan cara-cara yang sportif.

Musyawarah Dalam Islam

Oleh Munawar A Djalil
Doktor Bidang Politik Islam, Tinggal di Sigli.
 
BEGITU pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.

Diskursus Islam Aceh

Oleh: Saiful Akmal
Mahasiswa Goethe University of Frankfurt-Jerman, Dosen IAIN Ar-Raniry

ACEH adalah entitas etnik yang unik. Selama dan sebelum penjajahan Belanda, bisa dikatakan Aceh adalah salah satu penganut ide khilafah islamiah pan-islamisme global, meskipun sebelum Kerajaan Aceh Darussalam, Aceh tersebar dalam beberapa kerajaan kecil.

Analisis ini bisa dibuktikan dengan adanya relasi ekonomi, militer dan budaya antara Aceh dan Kerajaan Turki Ottoman saat itu sebagai pusat semua kekuatan Islam dunia. Lalu Aceh mengambil peranan penting dalam upaya mengharmoniskan serta mengisi hubungan Islam dengan ide nasionalisme Indonesia semasa revolusi kemerdekaan.

Jumat, 02 Agustus 2013

Mencari “Raushanfekr” Aceh

oleh: Muhammad Mirza Ardi (pegiat Kelompok Studi Darussalam KSD)

Arnold Toynbee menulis dalam A Study of History bahwa sebuah kebudayaan akan tumbuh ketika ada “pikiran dan tenaga kreatif” dari suatu masyarakat yang berhasil menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi masyarakat itu. Sebaliknya, kehancuran kebudayaan suatu masyarakat terjadi ketika tidak ada “pikiran dan tenaga kreatif” dalam masyarakat tersebut saat mereka berhadapan dengan tantangan zaman. Lumpuhnya “kelompok pikiran dan tenaga kreatif” di suatu masyarakat dengan sendirinya membuat masyarakat itu menjadi kehilangan arah, yang pada gilirannya menimbulkan disintegrasi sosial. 

Hukum Sejarah diatas sedang berlaku untuk Aceh. Saat ini kita sedang menghadapi berderet-deret masalah. Tantangan Aceh di awal abad-21 ini membentang luas dari masalah kemiskinan, korupsi, pendidikan, penegakan hukum, sampai perilaku masyarakat. Dan persoalan yang paling booming di media massa adalah masalah politik, yaitu debat tak selesai-selesainya pilkada. Politik, yang awal mulanya bertujuan untuk menciptakan kehidupan sosial yang nyaman dan baik, kini berubah menjadi monster yang bikin kehidupan sosial carut marut. Politik di Aceh telah menjelma menjadi “setan penghasut” yang bisa membuat sesama muslim saling mendengki, mendendam, berghibah, bertengkar, bahkan membunuh.

Malpraktik Insinyur

Oleh:Faizal Adriansyah
Kabid Kajian Aparatur PKP2A IV LAN-RI.

RUNTUHNYA Jembatan Kutai Kartanegara (Golden Gate Kalimantan) merupakan peristiwa langka di dunia konstruksi. Kemungkinan adanya malpraktik profesi insinyur pada kasus ambruknya jembatan Kutai Kartanegara pernah dilontarkan oleh Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Dr. Ir. Muhammad Said Didu pada wawancara interaktif dengan RRI Pro 3 Senin 28 November 2011.

Said Didu juga menambahkan salah satu kendala sukarnya mencegah malpraktik insinyur dikarenakan di Indonesia sampai saat ini belum ada Undang-Undang Profesi Insinyur, sementara hampir seluruh Negara Asean telah memiliki undang-undang tersebut. Padahal RUU Profesi Insinyur, sebenarnya sudah diajukan oleh PII ke DPR sejak 2005, namun hingga kini belum mendapat pengesahan dari DPR. Undang-undang  keinsinyuran sangat penting agar insinyur dapat mempertanggungjawabkan keprofesiannya, jadi kalau terjadi kerusakan tidak hanya sekadar dianggap akibat alam semata, seperti kasus lumpur Lapindo, ledakan tabung gas dan berbagai kasus pembangunan infrastruktur lainnya yang bermasalah.