Sabtu, 03 Agustus 2013

Menakar Nilai Politik PA

Oleh: Risman A Rachman
Pemerhati sosial-politik Aceh.

BERAPA nilai yang layak diberikan kepada sikap politik yang sedang dijalankan oleh Partai Aceh (PA) yang kini dinakhodai oleh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa dengan Mualem?

Sebagaimana diketahui, PA mengambil sikap tidak ambil bagian dalam hiruk pikuk politik Pilkada Aceh saat ini, yang dinilainya bergerak tanpa menghormati etik dan spirit kesepakatan damai antara Aceh dan Indonesia. Menurut PA, inti persoalannya bukan soal boleh atau tidak boleh calon independen terlibat dalam ajang Pilkada Aceh. Tapi, boleh atau tidak boleh itu mestilah diproses dengan melibatkan lembaga perwakilan rakyat, DPRA.

Transmigrasi Indonesia 61 Tahun

Oleh: Nurdin F Joes
PNS, kini bekerja di Kantor Gubernur Aceh.

HARI ini 12 Desember 2011. Transmigrasi di Indonesia genap mencatatkan usianya yang ke-61. Di seluruh negeri Republik Merah-Putih ini, insan transmigrasi baik itu warga transmigran yang tersebar di berbagai desa dalam wilayah unit permukiman transmigrasi (UPT), para pegawai di jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun dinas dinas yang mengelola ketransmigrasian di daerah, merenungkan hari bersejarah transmigrasi. Umumnya, renungan dan rasa syukur ini dibalut dalam sebuah upacara bendera memperingati hari bakti transmigrasi (HBT) yang sudah berusia lebih setengah abad.

Dari sejarah yang ada, transmigrasi di Indonesia dimulai saat Pemerintah RI secara terkoordinasi memberangkatkan atau memindahkan 23 KK (77 jiwa) warga masyarakat Sukadana Kecamatan Begelen Jawa Tengah menuju Gedong Tataan Kerisidenan Lampung di utara Kota Tanjungkarang, Sumatra.

Korupsi dan HAM

Oleh: Saifuddin Bantasyam
Direktur Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala.

TIGA hari lalu (Jumat, 9 Desember 2011) masyarakat dunia memeringati Hari Antikorupsi Sedunia, sedangkan esoknya (Sabtu, 10 Desember), kita semua di planet bumi ini, memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Korupsi tak lagi dilihat sebagai ordinary crime (kejahatan biasa) melainkan sudah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi juga kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan kemanusiaan adalah pelanggaran berat HAM, yang ingin dilenyapkan oleh seluruh bangsa yang beradab.

Pelenyapan kejahatan korupsi itu sedemikian mutlak dilakukan mengingat dampak hebat korupsi. Menurut Gunnar Myrdal, korupsi (a) memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun di bidang usaha dan kurang tumbuhnya pasar nasional; (b) mempertajam masalah masyarakat plural, kesatuan negara melemah, menimbulkan instabilitas politik; dan (c) turunnya disiplin sosial.

Perempuan ‘Go Public’

Oleh Fatma Susanti
Mahasiswa FKIP PKN Unsyiah.
 
PEREMPUAN merupakan tema yang tidak habis untuk dibicarakan. Bukan hanya persoalan aspek-aspek yang secara inderawi terlihat padanya, namun ternyata permasalahan-permasalahan yang melingkarinya juga tidak pernah surut, bahkan ketika dunia telah bertransformasi dengan segala bentuk perkembangan dan modernitas di berbagai bidang.

Salah satu permasalahan mengenai perempuan yang hingga kini masih menjadi perdebatan tak berujung adalah mengenai posisi perempuan di ruang publik. Meski saat ini tidak sedikit terhitung perempuan yang tidak berpikir panjang untuk terjun bebas ke panggung-panggung publik, namun tidak sedikit juga perempuan yang masih enggan bahkan takut untuk menghacurkan dinding penghalang yang membatasi antara diri mereka dengan ruang publik.

Demokrasi Anti Resah

Oleh Aulia Mufti
mahasiswa FH Unpad asal Aceh.

PILKADA Aceh yang ada di hadapan kita sekarang selayaknya dipandang sebagai satu lagi kesempatan merengguk nikmatnya berdemokrasi. Menjadi istimewa karena pelaksanaannya di atas iklim otonomi khusus sebagaimana ditentukan aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ada ruang bagi kemerdekaan berpartisipasi dalam pemerintahan, sesuatu yang diharapkan membawa perubahan paradigma masyarakat Aceh mengenai arti kebebasan dan hak-hak selaku manusia dan warga negara. Meriahnya Pilkada ini tidak boleh menjadi surut disebabkan “meriah”nya perilaku kekerasan dan pemaksaan kehendak oleh segelintir orang yang tidak menghendaki berjalannya pendidikan politik secara baik di tengah-tengah masyarakat Aceh. Padahal, adalah tanggung jawab para politisi dengan institusi partai politiknya untuk menjadi saluran aspirasi masyarakat dan memberikan cerita-cerita indah tentang bagaimana transisi pengisian jabatan publik (baca:perebutan kekuasaan) dapat berakhir manis dengan cara-cara yang sportif.

Musyawarah Dalam Islam

Oleh Munawar A Djalil
Doktor Bidang Politik Islam, Tinggal di Sigli.
 
BEGITU pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.

Diskursus Islam Aceh

Oleh: Saiful Akmal
Mahasiswa Goethe University of Frankfurt-Jerman, Dosen IAIN Ar-Raniry

ACEH adalah entitas etnik yang unik. Selama dan sebelum penjajahan Belanda, bisa dikatakan Aceh adalah salah satu penganut ide khilafah islamiah pan-islamisme global, meskipun sebelum Kerajaan Aceh Darussalam, Aceh tersebar dalam beberapa kerajaan kecil.

Analisis ini bisa dibuktikan dengan adanya relasi ekonomi, militer dan budaya antara Aceh dan Kerajaan Turki Ottoman saat itu sebagai pusat semua kekuatan Islam dunia. Lalu Aceh mengambil peranan penting dalam upaya mengharmoniskan serta mengisi hubungan Islam dengan ide nasionalisme Indonesia semasa revolusi kemerdekaan.